Bakal Dierlakukan Zona Wajib Memakai Masker Untuk Wilayah Kota

Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan berlakukan Wilayah Kota atau Kecamatan Ponorogo menjadi kawasan wajib menggunakan masker. Kebijakan ini dipandang perlu diterapkan lantaran di lapangan tingkat kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker masih cenderung rendah.

Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Ponorogo mengatakan, masih banyak terlihat di lapangan masyarakat yang belum mengenakan masker.

“Nantinya untuk wilayah Kecamatan Ponorogo akan menjadi kawasan wajib mengenakan masker, karena di lapangan masih banyak masyarakat yang kurangnya kesadaran akan pentingnya penggunaan masker di masa pandemi global covid-19 ini,” ungkap Agus Pramono, Rabu (29/4/2020).

Agus menjelaskan, selama dibentuknya satgas penanggulangan covid-19, pihaknya masih belum menemui kesulitan yang berarti di lapangan. Mulai dari pendataan warga dari luar Ponorogo hingga pelacakan riwayat perjalanan dilakukan dengan baik. Serta upaya penanggulangan juga digodok dengan matang.

Hanya saja, menurut Agus, sejauh ini yang menjadi kendala adalah minimnya kesadaran masyarakat. Khususnya, dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menggunakan masker.

“Kami masih memiliki pekerjaan rumah tentang menyadarkan masyarakat untuk memakai masker bila keluar rumah,” imbuhnya.

Kondisi tersebut menuntut satgas mengeluarkan kebijakan tegas, pihaknya juga sudah memanggil Dinas Perhubungan mengenai peluang menciptakannya zona wajib masker di wilayah perkotaan. Nantinya Menurut rekomendasi dari DISHUB akan ada empat titik pemeriksaan.

Beberapa dinas terkait juga sudah gencar mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan mulai hari Senin kemarin hingga hari Rabu ini, hal tersebut untuk mematangkan pelaksanaan kebijakan zona wajib memakai masker.

“Dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan operasi. Masuk ke kota nanti harus pakai masker, hal ini semata demi menekan potensi penyebaran virus korona , pungkasnya. (Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *