Lestarikan Identitas Kota Reog, Pemkab Ponorogo Tetapkan Penggunaan Penadon dan Pendamping Penadon Dua Kali Sebulan
PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi mempertegas komitmennya dalam pelestarian budaya lokal melalui kebijakan tata busana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungannya.[2][3] Berdasarkan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 894 Tahun 2025, busana khas daerah “Penadon” dan “Pendamping Penadon” kini wajib dikenakan setiap hari Kamis pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulannya