PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi mempertegas komitmennya dalam pelestarian budaya lokal melalui kebijakan tata busana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungannya.[2][3] Berdasarkan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 894 Tahun 2025, busana khas daerah “Penadon” dan “Pendamping Penadon” kini wajib dikenakan setiap hari Kamis pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulannya
Lestarikan Identitas Kota Reog, Pemkab Ponorogo Tetapkan Penggunaan Penadon dan Pendamping Penadon Dua Kali Sebulan