Menyongsong Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kantor Kecamatan Ponorogo memberlakukan penyesuai Jam Pelayanan. Penyesuaian ini berlaku selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Petunjuk perubahan jam Pelayanan ini sesuai dengan Surat dari Sekretariad Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 800.1.6.2/KH/126/405.25/2026. Perubahan jam ini bertujuan agar Pelayanan tetap berjalan optimal dan dapat beribadah dengan khusuk.
Sebagai mana di atur dalam surat tersebut, untuk 5 Hari kerja, semula Pelayanan berjalan di mulai Pukul : 07.30 sampai dengan pukul 15.45 WIB. Dengan penyesuaian jam pelayanan maka jam pelayanan di buka mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 14.45 WIB. Dan untuk hari jumat, dimulai pukul 07.30 sampai dengan 11.00 WIB. Sedangkan Untuk yang 6 Hari Kerja, jam pelayanan pada hari senin – kamis di mulai Pukul 07.30 sampai dengan pukul 13.30 WIB.untuk hari jumat, dimulai pukul 07.30 sampai dengan 11.00 WIB. Dan untuk hari sabtu di mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.30 WIB Penyesuaian jam pelayanan ini tidak hanya berlaku di Kecamatan Ponorogo saja, namun di seluruh Kelurahan di Kecamatan Ponorogo
Akumulasi jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan sebesar 32,5 (tiga puluh dua koma lima) jam per minggu. Aturan ini mewajibkan semua pihak agar tetap sesuai target kerja organisasi dan tidak kendur selama bulan puasa. Kedisiplinan waktu tetap menjadi tolok ukur utama dalam penilaian kinerja pegawai, guna menjamin hak masyarakat atas pelayanan publik tetap terpenuhi secara optimal.

Camat Ponorogo, Shandra Aji Hidayanto, S.STP.,M.Si, mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah, semoga ALLAH SWT menerima semua ibadah kita dan mendapatkah keberkahan di bulan Suci Ramadhan 1477 Hijriah.